
JAKARTA, iNews.id - Momen Pemilu Legislatif 2019 sudah di depan mata. Namun ironinya, korupsi massal yang melibatkan puluhan anggota DPRD dan kepala daerah justru semakin marak.
Di Kota Malang, sebanyak 41 anggota dewan ditangkap karena terlibat suap dan gratifikasi dengan pihak pemerintah kota setempat.
Parahnya, dari 22 tersangka tahap kedua yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 20 di antaranya akan mencalonkan kembali sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada 2019 mendatang.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan korupsi dengan modus serupa yakni di Sumatera Utara dan Jambi. Modusnya sama, memperdagangkan pengaruh atau trading influence.
Fakta tersebut diperoleh setelah KPK melakukan pengembangan atas kasus tangkap tangan yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan kasus dugaan korupsi yang menyeret keterlibatan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola.
Sayangnya, di tengah upaya keras KPK mencegah parlemen menjadi sarang koruptor, Mahkamah Agung dan Bawaslu justru mendukung para mantan napi koruptor untuk maju kembali dalam Pileg 2019.
Padahal, gelaran Pileg 2019 ada momen 5 tahun sekali bagi bangsa ini untuk menghasilkan pemilu yang bersih dan bermartabat.
Saksikan Delik episode 'Koruptor Berbulu Dewan' minggu tengah malam nanti hanya di RCTI.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xmSHJt
No comments:
Post a Comment