
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menurunkan batas barang bebas bea masuk dan pajak impor dari luar negeri (de minimis value) menjadi 75 dolar AS per orang per hari.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, kebijakan itu merupakan keberpihakan pemerintah terhadap industri kecil dan menengah (IKM). Selain itu, kebijakan itu juga saran dari Organisasi Bea Cukai Dunia (World Custom Organization/WCO) di tengah pesatnya perkembagan e-commerce.
"Hasil studi tentang perkembangan e-commerce menunjukkan bahwa praktik under-declaration, under-valuation, misdeclaration, splitting barang kiriman kian marak," kata Heru di Jakarta, Senin (17/9/2018).
BACA JUGA:
Sah, Beli Barang Impor dari Luar Negeri di Atas 75 Dolar AS Kena Pajak
Menurut Heru, studi tersebut juga didukung oleh data penindakan yang dikumpulkan Bea Cukai. Dia mencontohkan, ada importir yang melakukan 400 kali impor untuk mengakali fasilitas de minimis value dengan rata-rata per invoice 75 dolar AS. Sebelumnya, tidak ada batasan waktu, melainkan hanya ada harga barang.
“Hal ini merupakan modus yang berhasil diendus Bea Cukai agar importir terbebas dari pengenaan bea masuk dan PDRI (pajak dalam rangka impor). Dari 400 kegiatan tersebut barang-barang yang diimpor terdiri dari jam tangan, tas, baju, kacamata, dan sarung telepon genggam," kata Heru.
Dia menyebut, seluruh barang itu dibeli dari satu supplier di luar negeri dengan total pembelian 20.300 dolar AS dalam sehari.
Modus seperti ini, menurut Heru, bisa mengganggu industri dalam negeri, khususnya IKM dan potensi penerimaan negara. "Oleh karena itu WCO merekomendasikan de minimis value sebesar 75 dolar AS," ucapnya.
Heru mengatakan, batas ini masih lebih tinggi jika dibandingkan negara Thailand yang hanya memberikan nilai pembebasan 28 dolar AS dan Kanada sebesar 15 dolar AS.
Untuk mendukung aturan ini, kata Heru, Bea Cukai menerapkan smart system berupa sistem validasi dan verifikasi anti splitting dalam aplikasi impor barang kiriman dengan menggunakan algoritma khusus.
“Bea Cukai juga akan mengintegrasikan sistem aplikasi barang kiriman dengan aplikasi lain terkait dengan prosedur penutupan manifes, sistem keberatan dan banding, serta pembetulan penetapan Pejabat Bea Cukai,” ujar Heru.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Peritel lndonesia (Aprindo), Tutum Rahanta menyatakan diterapkannya perubahan aturan ini akan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri negeri
"Penerapan aturan baru ini akan dapat menciptakan persaingan yang sehat tidak hanya untuk para retailer offline, namun juga retailer online yang menjual produk dalam negeri," kata dia.
Tutum juga mengapresiasi PMK itu yang bertujuan menekan modus impor barang yang tidak membayar bea masuk dan pajak impor.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MH36W2
No comments:
Post a Comment