JAKARTA, iNews.id – Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan. Marsudi tak dijadikan tersangka karena tidak ada bukti cukup dalam kasus dugaan suap.
Selain Marsudi, KPK juga melepaskan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait. Mereka sebelumnya ditangkap dalam operasi senyap KPK pada Selasa (28/8/2018).
"Setelah OTT, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status orang-orang yang diamankan. Tapi sampai waktu 24 jam, kami belum menemukan alat bukti yang kuat ke yang bersangkutan. Mmakanya kami lepaskan, yang bersangkutan bisa pulang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Kendati demikian, Agus menegaskan bahwa KPK hingga saat ini terus mengembangkan kasus dugaan suap tersebut. KPK juga berencana memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap perkara putusan pengadilan itu.
Seperti diketahui, KPK menangkap 8 orang dalam operasi senyap di Medan, Selasa (28/8/2018). Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Diduga sebagai penerima H (Helpandi) panitera pengganti pada PN Medan dan MP (Merry Purba) hakim ad hoc Tipikor. Diduga sebagai pemberi TS (Tamin Sukardi) swasta, dan HS (Hadi Setiawan) orang kepercayaan TS," kata Agus.
KPK menduga ada tindakan suap yang dilakukan oleh Tamin kepada Merry Purba dengan total 280.000 dolar Singapura. Pada penggerebekan itu, KPK mengamankan 130.000 dolar Singapura dalam amplop cokelat dari tangan Helpandi.
BACA JUGA: Samarkan Suap, Hakim PN Medan Diberi Kode Ratu Kecantikan
Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Tamin dan Hadi Setiawan diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Nw9n8n
No comments:
Post a Comment