
PALU, iNews.id - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VII memastikan stok dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi berjalan normal dan sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah. Hal ini merespons peningkatan konsumsi solar subsidi di Kota Palu.
“Selama semester I-2018, yakni bulan Januari hingga Juli, Pertamina telah menyalurkan solar subsidi di Kota Palu sebanyak 15.192 kiloliter (kl) atau lebih dari 50 persen dari kuota yang dialokasikan pada tahun 2018,” kata Unit Manager Communication & CSR MOR VII M Roby Hervindo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/8/2018).
Roby mengatakan, rata-rata konsumsi normal harian solar subsidi di Kota Palu sebesar 72 kl per hari. Namun demikian, saat ini konsumsi solar subsidi melonjak di Kota Palu, yang sebagian besar diakibatkan oleh pembelian dari kendaraan-kendaraan industri yang tidak berhak menggunakan.
Seperti yang terjadi di SPBU 74.942.05 Kota Palu. Di sana ditemukan beberapa kendaraan industri yang mengantre solar subsidi. Usai dilarang oleh petugas SPBU dan diimbau untuk membeli solar nonsubsidi, salah satu sopir truk mengaku bahwa mobil tersebut memang digunakan untuk keperluan industri, namun dengan status sewa atau kepemilikannya pribadi bukan dari perusahaan.
Terkait hal ini, Roby menegaskan, Pertamina telah memperketat pengawasan penyaluran solar subsidi di SPBU sesuai aturan peruntukkannya. “Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda enam, tidak berhak menggunakan solar bersubsidi,” ujarnya.
“Untuk kendaraan industri yang tidak masuk dalam kategori bisa dilayani sesuai Perpres tersebut dan tidak berhak menggunakan solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya, diminta agar tidak menggunakan solar bersubsidi. Melainkan harus menggunakan solar nonsubsidi yakni Dexlite,” kata Roby.
Selain melakukan pengawasan penyaluran, Pertamina juga tidak ragu untuk memberikan sanksi bagi SPBU yang melanggar aturan dengan menyalurkan solar subsidi tidak sesuai peruntukannya. “Saat ini Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU Sis Al Jufrie di Boyaoge, Palu. Penyaluran Solar subsidi di SPBU ini dihentikan dan dialihkan sementara ke SPBU lainnya dari tangal 10 Agustus-8 September 2018. Hal ini dikarenakan SPBU terbukti melayani pembelian solar subsidi dengan menggunakan jeriken tanpa rekomendasi dari pemda setempat,” kata Roby.
Roby meminta kesadaran masyarakat maupun industri agar dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait penggunaan solar subsidi. Untuk bahan bakar diesel atau selain solar subsidi, Pertamina telah menyediakan solar nonsubsidi yakni Dexlite yang lebih hemat dan memiliki kualitas jauh lebih baik dari Solar. Adapun Dexlite telah tersedia di 10 SPBU yang tersebar di Kota Palu.
Editor : Ranto Rajagukguk
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BCgcDC
No comments:
Post a Comment