
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) resmi mengeluarkan pedoman (Code of Conduct/CoC) pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi untuk para anggotanya. CoC itu dikeluarkan untuk melindungi nasabah yang menggunakan layanan fintech.
Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan AFTECH, Sunu Widyatmoko mengatakan, CoC ini merupakan fondasi awal fondasi supaya bisnis pinjaman online tumbuh dan berkembang lebih sehat. Apalagi, para pemain fintech saat ini semakin banyak sehingga perlu didisiplinkan lewat aturan.
"Kita ikut mengawal ide CoC ini. Pada saat kami dilibatkan kami sangat mendukung adanya CoC ini. Kita bisa disiplinkan para anggota yang tujuannya agar kita berpartisipasi financial inclusion di negara ini," ujarnya di Satrio Tower, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
CoC ini merupakan hasil kerja dari Kelompok Kerja Inklusi Keuangan AFTECH yang berisi seperangkat prinsip dan proses yang disepakati bersama dan secara sukarela oleh para anggota AFTECH. Saat ini, sebanyak 43 anggota sudah sepakat untuk mengikuti CoC tersebut.
"CoC ini jadi fondasi bisa kita jadi pijakan untuk membentuk suatu cash loan bisnis yang sesuai dengan culture Indonesia sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Indonesia," kata dia.
Apalagi, lanjutnya, CoC ini dikawal oleh pihak yang secara profesional dan bertanggungjawab yang nantinya akan menjadi pihak ketiga yang independen. Dengan demikian, bila terjadi pelanggaran, akan ditangani oleh komite etik yang tidak terkait dengan anggota manapun.
Melalui aturan ini, AFTECH dapat mengikat seluruh pelaku usaha anggota yang menawarkan dan atau memberikan pinjaman online untuk patuh dan bermain sesuai aturan yang sama. Sebelum ditandatangani, Kelompok Kerja AFTECH telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hampir selama satu tahun untuk memperkuat CoC tersebut.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2N89ff2
No comments:
Post a Comment