Pages

Wednesday, August 22, 2018

KPU Minta Peserta Pemilu Segera Laporkan Dana Kampanye

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada peserta pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif 2019 untuk segera menyerahkan laporan awal dana kampanye. Pelaporan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, masa kampanye akan dimulai pada 23 September 2018. Dengan demikian pada 22 September peserta pemilu harus menyerahkan laporan awal dana kampanye.

"Yaitu laporan tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari pasangan calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan maupun sumbangan corporate atau kelompok masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/8/2018).

Dia mengingatkan, dalam pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD, partai politik maupun pengurus partai politik yang terlambat menyerahkan laporan dana kampanye akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA: Anggaran Pemilu 2019 Capai Rp24.8 Triliun, untuk Apa Saja?

Hasyim mengatakan, pada Kamis (23/8/2018) hari ini KPU akan mengundang perwakilan parpol dan pasangan calon untuk rapat koordinasi bimbingan teknis pembuatan dan penyusunan laporan dana kampanye.

KPU, kata dia, melarang menteri yang masuk ke dalam tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu.

"Ada dua hal, yang pertama larangan menggunakan fasilitas jabatan saat kampanye, yang kedua adalah membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu, itu ditegaskan dlm UU (pemilu)," ujarnya.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ll8ZYb

No comments:

Post a Comment