
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sangsi menjadikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai syarat bagi pemilih untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Seharusnya, kesiapan e-KTP sudah bisa dipastikan untuk mendukung pembuatan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pemungutan suara.
"Tadi banyak seklai ditanyakan soal KTP elektronik (e-KTP). Artnya memang dalam pemilu kita ini hanya boleh menggunakan e-KTP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra usai rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018).
Saat ini, KPK sudah membuat rancangan PKPU mengenai pemungutan suara dalam Pemilu 2019. Penggunaan e-KTP diharapkan bisa menjadi syarat pemilihan. Namun, KPU masih pesimistis karena belum bisa menjamin semua warga negara sudah memiliki e-KTP. Jika pembuatan e-KTP belum diselesaikan semuanya oleh pemerintah maka berpotensi menjadi masalah.
"Sebab kalau diwajibkan pakai e-KTP, pemilih tidak tidak boleh lagi menggunakan suket (surat keterangan) dan lain-lain," katanya.
BACA JUGA: Bawaslu dan KPU Pastikan #2019GantiPresiden Bukan Pelanggaran Pemilu
Dengan begitu, KPU masih harus mendengarkan kesiapan dari pemerintah mengenai pembuatan e-KTP. Jika masih ada yang belum terselesaikan, KPU meminta kepastian terutama di Papua.
"Kalau kemudian e-KTP menjadi wajib dalam TPS maka menjadi soal ketika e-KTP itu belum selesai," katanya.
Di lain sisi, dia mengakui penggunaan surat keterangan dalam pemilu sudah tidak dapat dilakukan seperti pada Pilkada 2018. "Di Pilkada 2018 masih diperbolehkan suket karena di peraturan undang-udangnya dijelaskan masih menggunakan suket sampai Desember, dengan asumsi bahwa Desember sudah selesai pembuatan e-KTP. Sesuai undang-undnag, e-KTP selesai Desember 2018," katanya.
Editor : Azhar Azis
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PhPG4r
No comments:
Post a Comment