JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai proses hukum dalam menetapkan sekaligus menahan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Idrus ditahan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"Kan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berarti sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup. Penahanan semakin cepat semakin baik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Dia menuturkan, sebelum menahan Idrus, tim penyidik sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait. Bahkan, keterangan tersebut sudah dikonfirmasi langsung ke Idrus.
"Kita proses dalam 20 hari. Syukur-syukur dalam satu bulan kita bisa selesaikan berkasnya dan kita limpahkan ke pengadilan. Itu jauh lebih baik dibanding kita tunda-tunda," ucapnya.
BACA JUGA:
Usai Diperiksa KPK, Idrus Marham: Saya Tahu Pasti Ada Penahanan
Pertimbangan KPK Sebelum Tahan Idrus Marham
Menurutnya, selama ini Idrus cukup kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam kasus ini, proses penyidikan tetap berlanjut dengan memanggil sejumlah saksi. Termasuk dari kalangan politikus.
"Nanti akan dilihat oleh penyidik apakah keterangan yang terlibat di Munaslub (Golkar) ada korelasinya dengan perkara yang ditangani," katanya.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu diduga bersama-sama Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PlitW0
No comments:
Post a Comment