JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018 yang memastikan tidak ada mantan narapidana (napi) kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba yang diloloskan sebagai calon anggota legislatif. Maka itu, koalisi masyarakat sipil untuk pemilu bersih mengirimkan surat terbuka kepada Bawaslu karena meloloskan sejumlah mantan narapidana kasus korupsi.
Koalisi tersebut terdiri dari beberapa ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Kode Inisiatif, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM). Selain itu Pemuda Muhammadiyah, Lingkar Madani (LIMA), Indonesia Budget Center (IBC), dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
"Sikap Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa pencalonan mantan napi korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU tidak hanya melukai impian kami mempunyai legislatif yang lebih bersih tetapi juga membuat kami bertanya-tanya. Ada apa dengan Bawaslu?" ujar koalisi masyarakat sipil dalam surat terbukanya, Jumat (31/8/2018).
Menurutnya, PKPU No. 20/2018 merupakan peraturan yang sah dan mengikat, karena telah dimasukkan dalam lembar negara. Peraturan tersebut hingga kini tidak melanggar UU, karena belum ada putusan yang menyatakan hal itu meski sejumlah pihak tengah mengajukan uji materi.
BACA JUGA:
Bakal Caleg, PDIP: Kami Tak Calonkan yang Punya Persoalan Hukum
KPK Berharap 1 Bulan Berkas Idrus Selesai untuk Disidangkan
Pasal 76 ayat 1 UU No 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan UU pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Artinya, Bawaslu seharusnya tidak potong kompas dan menarik kesimpulan sendiri karena koreksi atas PKPU bukan ranah dan wewenang Bawaslu. Hingga saat ini, belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan PKPU bertentangan dengan UU.
"Putusan pengawas pemilu di enam daerah, yaitu Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba, terhadap sengketa pencalonan mantan napi korupsi secara terang benderang tidak menjadikan Peraturan KPU tentang Pencalonan sebagai rujukan," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2osZQ73
No comments:
Post a Comment