Pages

Tuesday, August 21, 2018

DPR: Perlu Langkah Strategis Atasi Penangkapan Ikan Berlebihan

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mendesak pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk mengatasi masalah overfishing atau penangkapan hasil laut berlebihan yang selama ini dilakukan oleh kapal-kapal ikan ilegal. Dia menilai beberapa kawasan perairan di Indonesia saat ini telah mengalami kondisi penangkapan berlebihan.

Di antara kawasan itu adalah perairan Laut Utara Jawa, Selat Malaka, dan Selat Sulawesi. “Kondisi tersebut menjadi tantangan untuk membenahi masalah overfishing,” ujar Viva melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Untuk itu, kata dia, perlu ada komitmen dan dukungan regulasi pemerintah daerah (pemda) dalam menerapkan rencana pengelolaan strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Viva berpendapat, Indonesia perlu melakukan harmonisasi atau penyesuaian regulasi Undang-undang Perikanan yang terkait akses bagi pihak asing agar sejalan dan sinkron dengan peraturan-peraturan lainnya.

Sebelumnya diwartakan, sebanyak 125 kapal ikan asing yang menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia telah ditenggelamkan secara serentak di 11 lokasi Tanah Air pada 19 Januari 2018. “Penenggelaman secara serentak di 11 lokasi atas 125 kapal yang terlibat IUU (illegal, unreported and unregulated) Fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

BACA JUGA: Menteri Susi Tenggelamkan 125 Kapal Illegal Fishing, Mayoritas Asing

Susi mengatakan, dia memimpin langsung penenggelaman sebagian dari kapal-kapal itu di Bitung, Sulawesi Utara. Ada 15 kapal yang ditenggelamkan di lokasi tersebut.

Selain itu, ada 40 kapal yang ditenggelamkan di Natuna, Kepulauan Riau; 23 kapal di Tarempat Anambas, Kepulauan Riau; 18 kapal di Pontianak, Kalimantan Barat; sembilan kapal di Batam, Kepulauan Riau, dan; tujuh kapal di Belawan, Sumatera Utara; enam kapal. Ada lagi enam kapal di Cirebon, Jawa Barat; tiga kapal di Aceh; dua kapal di Tarakan, Kalimantan Utara; satu kapal di Ambon, Maluku, dan; satu kapal di Merauke, Papua.

Menteri Susi menuturkan, penenggalaman kapal tersebut dilakukan setelah dikumpulkan dari berbagai kasus yang telah melalui putusan hukum tetap (inkrah) pengadilan. “Total dalam pemerintahan ini dari tahun 2014 sudah sebanyak 488 kapal yang sudah kami tenggelamkan,” ujarnya.

Susi mengharapkan Satgas 115 dapat terus mengawasi wilayah-wilayah perairan yang masih banyak beroperasi kapal ikan asing yang menangkap ikan secara ilegal. KKP, kata dia, terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait karena menyadari bahwa tidak mungkin untuk memberantas tindak pidana pencurian ikan secara sendirian.

Menurut Susi, kerja sama antarlembaga yang tetap terjaga dengan baik dinilai merupakan kunci keberhasilan pemerintah Indonesia dalam mengelola sumber daya perikanan dan memberantas IUU Fishing.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BxLefZ

No comments:

Post a Comment