
JAKARTA, iNews.id – Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Merry Purba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Usai menjalani pemeriksaan Merry ditahan Rutan cabang KPK.
Keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.46 WIB, Merry yang mengenakan rompi oranye tahanan itu berjalan dengan kepala tertunduk.Wajahnya tampak kuyu. Saat ditanya kasus yang menjeratnya, dia berkali-kali mengaku tidak tahu.
"Saya gak pernah menerima uang. Saya gak tahu, makanya saya bingung (yang disangkakan), sampai sekarang ini saya masih bingung," kata Merry di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Kendati demikian, dia mengaku turut menjadi hakim yang mengadili terdakwa Tamin Sukardi dalam perkara penjualan aset negara senilai Rp132 miliar.
Tamin sebelumnya didakwa berusaha menguasai aset negara berupa lahan bekas hak guna usaha PTPN II seluas 74 hektare (ha) di Pasar Empat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Dia lalu menjualnya senilai Rp132 miliar lebih.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Medan Tersangka
Oleh majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa berupa hukuman 10 tahun penjara.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/8/2018), KPK menyita barang bukti uang 130.000 dolar Singapura. Uang ini merupakan bagian dari hadiah atau janji dari total 280.000 dolar Singapura yang akan diberikan Tamin untuk Merry karena putusan perkaranya lebih ringan.
Merry kembali membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku sama sekali tak tahu perihal uang tersebut. "Memang gak tau. Saya pokoknya tidak mengerti kenapa saya ditahan begini. Memang sampai sekarang saya tidak tahu apa-apa," kata Merry.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, dia diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PLGuGx
No comments:
Post a Comment