
JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menilai status bencana nasional pascagempa di Lombok tidak diperlukan karena akan berdampak buruk bagi Indonesia.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, penetapan status bencana nasional pascagempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) secara otomatis akan mendorong dunia internasional memberikan sumbangan kepada Indonesia. Kondisi tersebut dinilai tidak menguntungkan karena Indonesia akan dipandang rendah dan tidak mampu mengatasi rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah tersebut.
"Jadi ada beberapa konsekuensi kalau kita nyatakan status bencana nasional, pasti juga akan banyak desakan-desakan internasional untuk berikan bantuan ke Indonesia," katanya di Kantor BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (21/8/2018).
Dia mengatakan, status bencana nasional bisa diumumkan kapan saja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, konsekuensinya tidak baik karena Indonesia akan menunjukkan kelemahan di dunia internasional.
BACA JUGA:
BNPB Perkirakan Kerugian Gempa Lombok Rp7,7 Triliun
Kunjungi Korban Gempa Lombok, JK Hibur dan Bernyanyi Bersama Anak-Anak
"Tidak banyak negara di dunia ini, jarang di dunia ini ketika negaranya terkena bencana dan mau menetapkan status skala nasional. Karena itu menunjukkan kelemahan dari negara tersebut," kata Sutopo.
Dia mengatakan, langkah yang diambil Presiden untuk menyelesaikan masalah di NTB adalah menunjukkan bahwa Indonesia sanggup dan mampu mengatasi bencana yang ada di negeri sendiri.
"Potensi nasional masih sanggup. Kemudian kita tetapkan bahwa Indoneisa adalah negara yang kuat, negara yang tangguh menghadapi bencana. Perkara nanti penuh bantuan dari pusat tidak apa-apa, kita tegakkan fungsi pemerintah daerah," katanya.
Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kepala daerah bertanggung jawab atas penanggulangan bencana, baik prabencana, tanggap bencana, dan pascabencana. Pemerintah pusat mendampingi untuk memperkuat daerah yang terkena bencana.
Berbeda pada bencana tsunami yang melanda Aceh, pemerintah daerah telah menyerahkan semuanya kepada pemerintah pusat karena fungsi pemerintahan daerah lumpuh akibat banyaknya korban yang meninggal dunia.
"Kita dari tahun 2004 sampai sekarang baru sekali kita menetapkan status bencana nasional yaitu di Aceh. Pada saat tsunami Aceh kondisinya, pemerintah kabupaten, kota, provinsi termasuk unsur pusat dalam hal ini TNI dan Polri yang ada di sana lumpuh total. Akhirnya pemda menyerahkan kepada pemerintah pusat," kata Topo.
BACA JUGA:
Relawan Gempa Lombok Minta Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
BNPB Sebut Gempa Susulan di Lombok Capai 1.005 Kali
Dia mengatakan, dari penanganan bencana tsunami Aceh tersebut Indonesia mendapatkan banyak pelajaran berharga. "Dalam proses penaggulangannya juga banyak permasalahan, yang terkait dengan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Kita banyak sekali belajar dari pengalaman penetapan staus bencana nasional di Aceh, sampai dengan saat ini belum pernah sekali pemerintah menetapkan status bencana nasional," katanya.
Lebih dari itu, dia membandingkan bencana gempa Lombok dengan bencana alam lainnya di Tanah Air. Dia mencontohkan, gempa di Yogyakarta pada 2006 dengan korban meninggal dunia hingga 5.773 jiwa, tidak menjadi bencana nasional. Begitu juga dengan gempa Sumatera Barat (2009), erupsi Merapi (2010), tsunami di Mentawai (2010), bencana asap dan karhutla (2015), semuanya tidak menjadi bencana nasional.
"Saat itu pemerintah pusat tidak mengambil alih karena Gubernur DIY dan Jateng masih sangggup menangani. Tetapi mohon dibantu pemerintah pusat, dan kita tangani semua. Itu adalah keberhasilan," katanya.
Editor : Azhar Azis
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2vYsDEO
No comments:
Post a Comment