
SURABAYA, iNews.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini selaku korban dan pelapor ujaran kebencian dengan tersangka ZKR (43) telah mencabut laporan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Selanjutnya Polrestabes Surabaya akan melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk memutuskan menghentikan atau melanjutkan kasus ini.
"Kita akan menentukan gelar perkara untuk menentukan kasus itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Minggu (9/2/2020).
Sudamiran mengatakan ada dua fakta yaitu keluarga meminta penangguhan penahanan dan pencabutan laporan yang dilakukan pada Jumat (7/2/2020). Dia belum bisa memastikan kelanjutan kasus tersebut.
"Hasil kesimpulan melalui gelar perkara, mutlak," katanya.
Sebelumnya, Risma resmi mencabut laporan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian kepadanya. Surat pencabutan laporan tersebut diantarkan langsung Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya.
Ira mengatakan, surat pencabutan laporan dia bawa pada Jumat (7/2/2020) pukul 11.00 WIB dan diterima langsung Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
“Perihal surat itu ialah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Sehingga inti dari surat itu pencabutan laporan," ujar Ira, Sabtu (8/2/2020).
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OCMD9h
No comments:
Post a Comment