PALEMBANG, iNews.id – Jambret di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) babak belur dihajar massa usai beraksi. Pelaku yang kabur dengan sepeda motor, jatuh usai ditabrak oleh pengemudi ojek online.
Warga yang geram dengan aksi pelaku, menghujaninya dengan pukulan dan tendangan. Meski sudah tak berdaya, korban masih sempat diseret warga.
Amri beraksi bersama satu rekannya, YP, di Jalan Rawa Jaya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, Minggu (9/2/2020) siang. Sayang, setelah terjatuh dari sepeda motor, salah satu pelaku berhasil melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan adanya jambret yang tertangkap warga, segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Kemuning Palembang. Dengan muka babak belur, pelaku segera dimintai keterangan oleh petugas di kantor polisi.
Kepada petugas, pelaku mengaku saat melintas di lokasi kejadian, dia melihat korban yang diketahui bernama Selamet Widodo tengah menggunakan handphone di atas sepeda motor di pinggir jalan. Pelaku sempat berhenti di depan korban sambil menarik handphone.
Mendapati handphone dirampas, korban berteriak dan menarik perhatian warga sekitar. Dibantu warga, korban langsung mengejar pelaku.
Nahas, saat sudah berada di pengkolan, kedua pelaku sudah dihadang dan ditabrak pengendara ojek online hingga terjatuh.
“Pas di belokan, ditabrak sama ojek online dan kami jatuh,” kata Amri, Minggu (9/2/2020).
Korban penjambretan langsung membuat laporan di Mapolsek Kemuning Palembang. Dia mengaku saat itu kaget, tiba-tiba handphone miliknya dirampas orang.
“Pelaku menarik handphone dari belakang pas saya sedang telpon, lalu dikejar,” kata korban.
Sementara itu, Katim Riksa mApolsek Kemuning Palembang, Aipda Rian Falevi menjelaskan, pelaku jambret sudah diamankan dari amukan massa dan masih menjalani pemeriksaan. Rekan pelaku yang berhasil kabur masih dalam pengejaran.
“Pelaku sempat diamuk massa, selanjutnya kami proses kasus ini,” katanya.
Selain pelaku, polisi berhasil menyita sepeda motor jenis matik milik pelaku yang digunakan beraksi. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2HboFO2
No comments:
Post a Comment