Pages

Sunday, February 9, 2020

Gunakan Kartu Tani untuk Transaksi Judi Online, 2 Petani di Temanggung Ditangkap Polisi

TEMANGGUNG, iNews.id – Dua petani di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi karena menyalahgunakan kartu tani. Bukannya untuk membeli pupuk bersubsidi, mereka menggunakan kartu tersebut untuk transaksi judi online.

Ruslan Chabib (31) dan Bayu (21), warga Desa Pagergunung, Kecamatan Bulu, Temanggung ditangkap Satreskrim Polres Temanggung di sebuah warnet di Dusun Petiran, desa setempat saat sedang bermain judi online.

Penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang sering melihat dua pelaku ini bermain judi online. Saat digerebeg, ditemukan buku tabungan dan sebuah kartu tani yang juga dapat difungsikan sebagai kartu ATM.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Temanggung, Iptu Tasari, saldo yang digunakan untuk transaksi berasal dari rekening kartu tani tersebut. Sekali transaksi, mereka menghabiskan antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Pelaku mengaku pernah menang judi online senilai Rp6 juta.

“Kami masih mendalami terkait transaksi-transaksi di rekening tersebut,” katanya saat ekspos kasus, Jumat (31/1/2020).

Ruslan Chabib mengaku terpaksa menggunakan atm kartu tani tersebut karena tidak mempunyai kartu atm lain. “Saya pake kartu tani karena ga tahu cara bikin ATM,” katanya.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara kartu tani dan buku tabungan diamankan sebagai barang bukti.

Diketahui, kartu tani merupakan program dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Penggunaanya sudah dirancang dalam Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 5 tahun 2016, dimana kartu itu untuk perlindungan dan pemberdayaan petani. Kartu tani dirancang khusus untuk melakukan alokasi pupuk subsidi kepada para petani.

Editor : Umaya Khusniah

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/37c8JWo

No comments:

Post a Comment