KENDARI, iNews.id - Seorang pelaku pencurian handphone ditangkap anggota Satreskrim Unit Buru Sergap Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat asyik tidur siang di rumah. Pelaku merupakan residivis untuk kasus yang sama.
MY warga Jalan Tunggala, Kecamatan Wua – Wua, Kendari ditangkap pada Jumat (31/1/2020). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone hasil kejahatan yang belum sempat dijual pelaku.
Saat ditangkap, orang tua pelaku kaget dan tak menyangka jika anaknya kembali ditangkap karena terlibat kasus pencurian. Dengan tangan dilakban, tersangka digiirng ke Kantor Polres Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi, pelaku mengaku barang curian berupa belasan handphone sudah laku dijual. Modusnya, pelaku terlebih dahulu melihat situasi rumah. Jika dianggap aman, pelaku kemudian masuk melalui jendela. Pelaku juga memastikan korban benar-benar sudah tertidur pulas.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi menjelaskan sebelum menangkap pelaku, petugas sudah melakukan pengintaian. Saat ditangkap, ternyata pelaku merupakan tetangga korban.
“Kami akan berantas begal dan pencurian yang ada di wilayah hukum Polres Kendari,” katanya, Jumat (31/1/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2tn59uU
No comments:
Post a Comment