Pages

Monday, January 27, 2020

Ingin Nikahi Janda, Oknum ASN di Pulang Pisau Kalteng Palsukan Data Pribadi

PULANG PISAU, iNews.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), HY (41), di kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah diamankan polisi lantaran memalsukan surat dan data pribadi untuk menikahi seorang janda. Kasus ini terbongkar setelah mempelai wanita yang telah dinikahinya melaporkan kebohongan pelaku karena mengetahui suaminya ternyata sudah beristri.

YS diketahui bekerja di salah satu kantor dinas pemerintahan di Kabupaten Pulang Pisau. Dia dilaporkan istri barunya WIH (40), karena merasa telah ditipu.

"Yang bersangkutan sebetulnya sudah menikah mengaku jejaka," kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono, Selasa (28/1/2020).

BACA JUGA:

Masih Pakai Baju Pramuka, Siswi SMP di Tasikmalaya Tewas di Gorong-Gorong

Diduga Kena Korona, Warga Cirebon yang Baru Pulang dari Taiwan Dirawat di RSUD Waled

Siswo mengatakan surat yang dipalsukan digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari KUA agar dinyatakan belum pernah menikah. Barang bukti yang diamankan di antaranya surat rekomendasi, surat keterangan belum menikah dan surat keterangan asal usul yang dibuat dan dicetak sendiri oleh tersangka menggunakan laptop dan printer.

"Dibawa ke KUA untuk rekomendasi, dikeluarkan KUA," kata Siswo.

Siswo menyebut istri baru merasa ditipu setelah mengetahui YH sudah lama memiliki istri. "Dia dilaporkan karena istri baru merasa ditipu," katanya.

Atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2t4dqUn

No comments:

Post a Comment