Pages

Monday, January 27, 2020

Curi 36 Jam Tangan Mewah Milik Raja Maroko, Pembantu Dihukum 15 Tahun Penjara

RABAT, iNews.id - Pengadilan Maroko menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang perempuan atas kasus pencurian. Perempuan itu didakwa mencuri jam tangan mewah senilai puluhan juta dolar milik Raja Mohammed VI.

Dilaporkan AFP, Selasa (28/1/2020), perempuan berusia 46 tahun itu bekerja sebagai pembantu di istana dan putusannya dijatuhkan di sebuah pengadilan di ibu kota Maroko, Rabat, akhir pekan lalu.

Dia dituduh mencuri 36 jam tangan mewah.

Perempuan itu awalnya memiliki arloji yang tidak lagi utuh dan dijual ke pedagang emas. Namun kemudian dia mulai menjual arloji utuh.

Sebanyak 14 orang lainnya -semuanya pria yang memperdagangkan emas atau menjadi perantara- dijatuhi hukuman setidaknya empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus itu.

Satu orang dihukum 15 tahun penjara karena menjadi kaki tangan perempuan itu.

Ditangkap pada akhir 2019, mereka juga diadili karena membentuk "geng kriminal". Namun dalam persidangan, mereka mengatakan kepada hakim tidak mengetahui soal perampokan.

Majalah Forbes pada 2014 mengklasifikasikan raja berusia Maroko 56 tahun sebagai salah satu pria terkaya di dunia, dengan kekayaan diperkirakan lebih dari 2,5 miliar dolar AS.

Selain jam tangan, dia memiliki koleksi mobil mewah, lukisan, dan kapal pesiar.

Akun Instagram berisi informasi jam tangan kelas atas menunjukkan, pada September 2018, Raja Mohammed VI mengenakan arloji berlian Patek Philippe dengan emas putih dengan perkiraan bernilai 1,2 juta dolar.

Editor : Nathania Riris Michico

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2U1ip39

No comments:

Post a Comment