
JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dengan begitu, masyarakat yang memiliki atau berencana membeli kendaraan bermotor listrik, baik roda dua maupun roda empat, dapat menikmati insentif pembebasan pajak BBN-KB.
“Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/01/2020).
Dia menuturkan, kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan pribadi maupun umum. Syaratnya, kendaraan yang mendapat fasilitas ini harus murni kendaraan berbasis listrik. “Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” ucap Anies.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 15 Januari 2020 sampai denganl 31 Desember 2024 atau lima tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai. Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini membantu menopang pemerintah pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Selain itu, Pergub ini sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.
Anies berharap, kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta lebih banyak lagi dan mampu berjalan dengan baik. “Ini kewenangan yang ada di level Pemerintah Daerah dan itu yang kita berikan. Semoga ini akan direspon positif dan kita percaya ini bagian dari ikhtiar, membuat Jakarta lebih baik dan sehat, juga masyarakat mendapatkan manfaat ekonomis dari kebijakan ini,” tutur mantan rektor Universitas Paramadina itu.
Pergub Nomor 3 Tahun 2020 adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi. Dalam perpres itu, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik mencapai 2.200 unit, hybrid 711.000 unit dan 2.1 juta unit sepeda motor listrik pada 2025.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TQ3vfV
No comments:
Post a Comment