Pages

Tuesday, December 24, 2019

Suami di Bangkalan Aniaya Istri Buta yang Hamil 6 Bulan hingga Tewas

SURABAYA, iNews.id – Suami di Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) tega menganiaya istrinya yang tengah hamil enam bulan hingga tewas. Korban yang tengah mengalami kebutaan 10 tahun terakhir ini dicubit dan dipukul.

Mosa (39), warga Desa Cangkareman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan tega menganiaya N (37) yang dia nikahi tahun 1998 lalu. Akibat penganiayaan ini, korban sempat dibawa ke RSUD Sampang sebelum akhirnya meninggal dunia.

Keluarga korban yang tidak terima, lantas melaporkan Mosa ke polisi. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan peristiwa tersebut terjadi November 2019. Penganiayaan terhadap korban tidak hanya sekali dilakukan.

Awalnya pelaku menghampiri korban sambil membawakan makanan. Korban tidak mau makan malah menyemburkan makanan itu.
“Pelaku yang jengkel lantas mencubit paha korban sebanyak lima kali,” katanya Selasa (24/12/2019).

BACA JUGA: Tawuran Remaja di Jalan KL Yos Sudarso Medan, Seorang Warga Jadi Korban Penganiayaan

Lima hari kemudian, korban meminta tersangka untuk membelikan makanan. Tapi setelah dibelikan, korban tidak mau memakannya. “Tersangka lantas memukul betis korban dengan gantungan baju,” katanya.

Kejadian berikutnya, korban memegang tongkat dari kayu dan memukulkan pada dirinya sendiri. Kejadian itu diketahui tersangka lalu menegurnya. Korban hanya diam saat ditegur tersangka sehingga tersangka marah lalu mengambil tongkat itu dan memukulkan pada korban.

Peristiwa lain, pelaku membawakan air yang dia dapat dari seorang kiai. Saat diminumkan kepada korban, justru disemburkan. “Pelaku marah lalu mencubit korban,” katanya.

BACA JUGA: Mabuk Usai Pesta Miras, Anggota Ormas Pukul Polisi di Denpasar hingga Berdarah

Hingga pada Selasa (17/12/2019), korban dibawa keluarganya pulang ke rumah di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Saat dalam perjalanan ini, korban menceritakan penganiayaan yang diterima dari suami.

Korban lalu dibawa ke RSUD Sampang, namun setelah tiga hari dirawat dan tidak ada perkembangan, keluarga membawa pulang. Korban akhirnya meninggal dunia dan pelaku dilaporkan ke polisi.

Menurut Rama, tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 5 huruf A UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat(2) dan ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan hingga Menyebabkan Kematian. Adapun ancaman hukumannya tujuh tahun sampai 15 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PRUe4L

No comments:

Post a Comment