Pages

Monday, December 30, 2019

Soal Kamar Mewah Setnov di Lapas Cipinang, Begini Respons Kemenkum HAM

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menanggapi kabar adanya kamar mewah dan khusus untuk terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) di Lapas Kelas I Cipinang. Kabar tersebut pertama kali dihembuskan anggota Ombudsman Ninik Rahayu saat sidak pada Minggu, 29 Desember 2019.

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kusmanto mengatakan, kamar tersebut milik mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi. Dia menyebut, Setnov hanya transit dan tidak masuk kamar hunian di Lapas Kelas 1 Cipinang karena akan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto.

"Itu (kamar) Fredrich Yunadi yang sudah lebih dulu menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Cipinang," ujar Ade dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

BACA JUGA:

Sidak ke Rutan Cipinang, Ombudsman: Ada yang Menarik Blok Khusus Setya Novanto

Sidak, Ombudsman Temukan Sistem di Rutan Cipinang Tak Berjalan Maksimal

Ade menuturkan, kamar Fredrich berada di blok khusus "one man one cell". Kamar di blok tersebut, tidak mewah atau dikhususkan untuk Setnov maupun Fredrich, melainkan dihuni narapidana sakit yang memerlukan perawatan kesehatan. "Seperti menderita penyakit menular TBC, hepatitis, dan jantung," katanya.

Sebagian kamar tersebut, menurut Ade, juga diisi narapidana bermasalah yang harus dipisahkan dengan lainnya lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban. Dia menegaskan, Setnov belum menempati kamar huniannya di Lapas Kelas 1 Cipinang karena sedang berobat jalan di RSPAD Gatot Soebroto.

Ade memaparkan, narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap, apabila letak rumah sakit yang dirujuk berada di luar provinsi tempat narapidana menjalani pidana. Hal itu merujuk pada Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Aturan lainnya adalah, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Standar Perawatan Kesehatan Rujukan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, tanggal 28 September 2018.

Kemudian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.258.PK.01.06.01 Tahun 2017, 28 Desember 2017 dan Sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 27 November 2019.

"Proses pemindahan Setnov sesuai prosedur untuk dititipkan sementara di lapas terdekat dengan rumah sakit tempat berobat dan tenaga pengawalan diserahterimakan kepada Lapas Kelas 1 Cipinang. Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Subroto," tutur Ade.

Sebelumnya, Setnov diberangkatkan dari Lapas 1 Sukamiskin pukul 05.00 WIB, pada Kamis, 26 Desember 2019 dan tiba di Lapas Kelas 1 Cipinang sekitar pukul 08.00 WIB. Ade mengungkapkan, Setnov diberangkatkan menggunakan ambulans rumah sakit dengan pengawalan polisi dan petugas lapas. "Staf Registrasi, Staf Kamtib, dan Staf Perawatan," ujarnya.

Kemudian pada pukul 09.00 WIB, Setnov dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat dengan pengawalan dari petugas Lapas Kelas 1 Cipinang. Setnov tiba di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 10.00 WIB. "Lalu dirawat di ruang Paviliun Kartika," kata Ade.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/356TVYh

No comments:

Post a Comment