Pages

Thursday, December 12, 2019

Merasa Terancam, Salah Satu Saksi Kasus Meikarta Minta Perlindungan dari KPK

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan perlindungan dari salah satu saksi kasus suap perizinan megaproyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurut Juru Biaca KPK, Febri Diansyah, saksi itu merasa dirinya terancam karena dilaporkan eks Presdir Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO), ke polisi.

“Kami sedang mempelajari permohonan perlindungan saksi tersebut. Pastinya di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban itu ditegaskan bahwa terdapat aturan yang tegas, saksi tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata akibat keterangan yang disampaikannya,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Febri juga menyinggung soal UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa penyidikan, pemeriksaan, dan penuntutan dalam sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus lebih diutamakan daripada perkara lainnya.

“Karena upaya untuk melaporkan saksi-saksi kita tahu sudah beberapa kali terjadj dengan kordinasi yang baij, maka prioritas utama adalah penuntasan kasus korupsinya,” katanya.

Febri pun berpesan, kenyamanan saksi tetap hal yang utama. Jangan sampai saksi takut dan merasa terancam dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2qNWeBp

No comments:

Post a Comment