
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menggelar sidang praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Tersngka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu dikabarkan menghadiri sidang praperadilan.
Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan, akan berusaha menghadirkan kliennya, mantan kelapa staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dalam persidangan.
"Diusahakan beliau sendiri akan hadir di persidangan," kata Yuntri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sain (8/7/2019).
BACA JUGA:
Menhan Ryamizard Minta Polisi Pertimbangkan Jasa Kivlan Zen, Ini Kata Polri
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Kivlan Zen
Pengacara: Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Habil Marati
Kehadiran Kivlan Zen akan memberikan penjelasan atas pencabutan gugatan praperadilan yang sebelumnya sempat dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2019. Gugatan praperadilan dilayangkan pada Kamis 20 Juni 2019.
Yuntri mengatakan kliennya datang menghadiri persidangan untuk membatalkan pencabutan gugatan praperadilan itu.
"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari ini di PN Jaksel dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," tutur Yuntri.
Gugatan raperadilan Kivlan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Saat ini, Kivlan telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.
Dalam sidang praperadilan Kivlan hari ini akan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur. Dia akan didampingi oleh panitera pengganti Agustinus Endro.
Editor : Djibril Muhammad
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2YCz78B
No comments:
Post a Comment