Pages

Thursday, June 27, 2019

KKP Pulangkan 5 Nelayan RI yang Ditangkap Polisi Malaysia

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan 5 nelayan asal Indonesia yang ditangkap polisi maritim Malaysia pada September 2018. Mereka diduga melanggar batas perairan saat menangkap ikan.

"Lima nelayan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (27/6) sekitar pukul 08.00 WIB," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP KKP, Agus Suherman melalui keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).

Identitas nelayan-nelayan tersebut, yaitu ARR (40 th), IS (42 th), DD (31 th), ZUL (53 th), dan MB (40 th). Mereka semua berasal dari desa yang sama, Desa Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Agus mengatakan, saat tiba di Bandara Kualanamu, lima nelayan tersebut diterima oleh Stasiun PSDKP Belawan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat. Kemudian, mereka diserahkan ke keluarga masing-masing.

"Fasilitasi pemulangan nelayan ini merupakan wujud nyata bantuan Pemerintah kepada nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri karena melanggar batas perairan saat melakukan penangkapan ikan," ujar Agus.

Nelayan-nelayan itu ditangkap oleh aparat pemerintah Malaysia dengan tuduhan melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Malaysia. Menurut Agus, kelima nelayan tersebut memperoleh pendampingan dari KBRI selama berada di Malaysia.

Dengan demikian, sepanjang 2018, KKP bersama Kemenlu telah memulangkan 101 nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri dengan rincian 16 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 20 orang dari Australia.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Yex0rm

No comments:

Post a Comment