
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sebagai pihak pemberi keterangan menambah 100 halaman. Penambahan itu terkait jawaban pokok permohonan yang dilayangkan pihak pemohon dalam hal ini tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan, penambahan ini dikarenakan pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi telah membacakan pokok permohonan perbaikan yang baru dilayangkan pada 10 Juni 2019.
BACA JUGA:
Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Siapkan 2 Versi Jawaban
Sidang PHPU Pilpres 2019 Diprediksi 12 Jam, TNI-Polri Terjunkan 13.747 Personel
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, Polisi Tutup Sejumlah Jalan di Sekitar MK
Sementara, saat penyerahan berkas jawaban yang lalu, Bawaslu hanya menjawab pokok permohonan pada 24 Mei 2019 yang telah diregistrasi MK.
"Tambahan (jawaban) ada, yang semula 152 halaman, kemudian ini tambahan ada 100-an (halaman)," kata Abhan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dia enggan menjelaskan lebih jauh apa saja yang menjadi tambahan atasa jawaban Bawaslu. Jawaban tersebut akan dibacakan nanti di dalam persidangan.
"Tentu menjawab apa yang menjadi kewajiban dari Bawaslu, porsinya Bawaslu," ujar Abhan.
Editor : Djibril Muhammad
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/31DVGeW
No comments:
Post a Comment