
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan penahanan terhadap Eggi Sudjana dengan tuduhan makar. Dia ditahan selama 20 hari, mulai Selasa (14/5/2019).
Namun, Eggi menolak untuk menandatangani surat penahanan. Dia hanya bersedia menandatangani berita acara penolakan tanda tangan penahanan dan berita acara penahanan.
"Tersangka menandatangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).
Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019. Dia telah dimasukan ke tahanan Polda Metro Jaya sejak pukul 23.00 WIB.
Sementara itu, Eggi mengaku selama ini bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan. "Saya Insya Allah warga negara yang taat hukum. Saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Vt3XhD
No comments:
Post a Comment