Pages

Tuesday, May 7, 2019

Sibuk Dakwah di Jakarta, Bachtiar Nasir Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap ustaz Bachtiar Nasir hari ini. Bachtiar diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi pemeriksaan perdana sebagai sebagai tersangka. Alasannya karena ada kesibukan dakwah yang sudah direncanakan jauh-jauh hari.

"(Bachtiar Nasir) tidak datang, ada kesibukan. Ya ada dakwah yang sudah direncanakan sebelumnya, di daerah Jakarta juga, tepatnya saya tidak tahu," katanya saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

BACA JUGA:

Tepis Kriminalisasi Ulama, Polri: Penyidik Punya Alat Bukti Kasus Bachtiar Nasir

Ini Kasus yang Disangkakan Polisi kepada Ustaz Bachtiar Nasir

Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka TPPU

Terkait ketidakhadiran kliennya itu, Azis menambahkan, pihaknya akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna mengajukan surat penundaan pemeriksaan.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua ke Bachtiar Nasir. Pemanggilan kedua akan dilakukan pada minggu depan.

"Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap ustaz Bachtiar Nasir," katanya.

Sebelumnya, Dedi Prasetyo juga mengatakan, pemanggilan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pada 2017. Penyidik telah mengusut kasus ini sejak lama.

"Ya tentunya penyidik sudah mempunyai alat bukti. Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi data-data dan alat bukti besok. Nanti akan didalami karena besok baru dilakukan pemeriksaan," kata Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Polisi mengeluarkan surat pemanggilan kepada Bachtiar Nasir dengan nomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus. Dalam surat tersebut Bachtiar dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu, 8 Mei 2019. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2vMWZto

No comments:

Post a Comment