Pages

Monday, May 20, 2019

Dini Hari Ini, KPU Umumkan Hasil Akhir Rekapitulasi Nasional Secara Lengkap

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2019 secara lengkap. Hasil rekapitulasi itu mencakup untuk perolehan suara di 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

“Hari ini kami akan menyampaikan hasil rekapitulasi untuk 34 provinsi dan 130 PPLN yang sudah kami lakukan,” kata Ketua KPU Arief Budiman setelah mengesahkan rekapitulasi satu provinsi terakhir, yakni Papua, dalam rapat pleno di Gedung KPU Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Menurut Arief, yang akan ditetapkan KPU saat ini adalah hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. Setelah itu, berdasarkan ketentuan, ada waktu selama tiga hari bagi peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi itu untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Rekapitulasi Pilpres 34 Provinsi Tuntas, Jokowi 55,41%, Prabowo 44,59%

Dengan kata lain, batas waktu pengajuan sengketa pemilu ke MK adalah Jumat, 24 Mei 2019. Apabila hingga 24 Mei tidak ada pengajuan sengketa ke MK, kata Arief, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.

Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan sengketa ke MK, KPU harus menunggu putusan MK dikeluarkan. Setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.

Sejak Jumat (10/5/2019) hingga Selasa dini hari ini, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pemilu untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Saat berita ini diunggah, sidang pleno KPU sedang diskors selama 30 menit lebih.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2ElkIVU

No comments:

Post a Comment