
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa dan sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.
Kelima saksi tersebut adalah Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan, Indra Erlangga; Komisaris PT. Purna Arena Yudha, Frengki Wijaya; Staf Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Rusmaladi; Komisaris Purna Arena Yudha, Hendri Wijaya; dan seorang wiraswasta Johanes Bastista Giovani.
"Hari ini, 21 Februari 2019 diagendakan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi untuk para tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap Bupati Lampung Tengah dan sejumlah unsur pimpinan atau anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (21/2/2019).
BACA JUGA:
KPK Periksa 40 Anggota DPRD Lampung Tengah terkait Kasus Gratifikasi
Gratifikasi Bupati Mustafa, KPK Periksa 10 Anggota DPRD Lampung Tengah
KPK Tetapkan Ketua dan 3 Anggota DPRD Lampung Tengah Tersangka Suap
Mantan aktivis ICW ini mengimbau kepada para saksi untuk hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Mengingat, memenuhi panggilan penyidikan sudah diatur dalam KUHP. Hingga saat ini KPK telah memanggil 50 saksi terkait perkara ini.
"Kami ingatkan agar para saksi dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku, bahwa menurut KUHAP hadir sebagai saksi dan bicara dengan benar adalah kewajiban hukum," ujarnya.
Pada perkara ini KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi dan tiga anggota DPRD lainnya bernama Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin sebagai tersangka. KPK menduga para tersangka menerima hadiah atau janji terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Bahkan, keempatnya diduga melakukan korupsi dalam pengesahan APBDP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Djibril Muhammad
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2SbYKcl
No comments:
Post a Comment