
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus suap pencairan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kedua tersangka itu adalah Eko Triyanto (staf Kemenpora) dan Mulyana (Deputi IV Peningkatan Bidang Prestasi Olahraga Kemenpora).
“Keduanya diperiksa sebagai tersangka terkait dana hibah Kemenpora ke KONI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ending Fuad Hamidy (sekretaris jenderal KONI) dan Jhonny E Awuy (bendahara umum KONI) yang diduga sebagai pihak pemberi. Sementara, Mulyana, Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen atau PPK pada Kemenpora), dan Eko Triyanto diduga sebagai pemerima.
BACA JUGA:
KPK Cermati Pelaku Lain Kasus Dana Hibah Kemenpora
Berkas Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora Dilimpahkan ke Pengadilan
KPK telah melimpahkan barang bukti beserta berkas tersangka Ending Fuad Hamidy dan tersangka Jhonny E Awuy ke tahap penuntutan. Dengan begitu, keduanya tidak lama lagi akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Editor : Ahmad Islamy Jamil
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EkZp7r
No comments:
Post a Comment