JAKARTA, iNews.id – Partai Perindo tak berkeberatan dengan usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar caleg terpilih pada Pemilu 2019 tidak dilantik sebelum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyerahan laporan itu dinilai sebagai bentuk integritas wakil rakyat.
Caleg DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur V Christophorus Taufik menuturkan, kewajiban penyerahan LHKPN itu dilakukan demi meningkatkan kesadaran dan integritas anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaan mereka.
“Jika pengumuman setelah ada kepastian dari hasil rekap KPU bahwa caleg sudah terpilih dan hanya tinggal dilantik, maka saya setuju jika caleg tersebut membuat LHKPN,” ujar Christoporus, dikutip Kamis (31/1/2019).
Sebaliknya, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo ini tidak setuju apabila seluruh caleg diwajibkan untuk membuat LHKPN. Sebab, caleg yang bersangkutan belum resmi terpilih sebagai penyelenggara negara.
BACA JUGA: Cegah DBD, Perindo Fogging Kawasan Duri Kepa Jakarta Barat
KPK sebelumnya berencana membuat aturan terkait LHKPN bersama KPU. Lembaga antirasuah ini ingin mewajibkan para caleg terpilih di Pemilu 2019 untuk melaporkan LHKPN tujuh hari sebelum dilantik. Usulan itu untuk mendorong agar ada kesadaran penyelenggara negara mengenai LHKPN.
Chris mengingatkan, untuk menerapkan kepatuhan di kalangan penyelenggara negara perlu ada regulasi yang tegas. Soal kewajiban menyerahkan LHKPN bagi caleg terpilih, jika itu diterapkan juga harus disertai alasan ketika mereka tidak melaporkan LKHPN.
“Bisa saja dibuat mekanisme kalau ada caleg terpilih yang tidak menyampaikan laporan, maka wajib buat alasan kenapa tidak membuat, tapi itu terlalu teknis dari sisi kebijakan,” tuturnya.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WwYisw
No comments:
Post a Comment