Pages

Wednesday, January 2, 2019

Nilai Tukar Petani Naik, Ini Respons Kementerian Pertanian

JAKARTA, iNews.id - Nilai tukar petani (NTP) meningkat pada penghujung 2018 menjadi 103,16 poin. Kenaikan NTP yang menggambarkan daya beli petani dinilai tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki sektor pertanian. Dalam hal ini, pemerintah fokus untuk meningkatkan produksi sekaligus menyeimbangkan harga di level petani dan konsumen.

"Upaya pemerintah dalam pengendalian harga di tingkat petani maupun tingkat konsumen ini berdampak pada peningkatan daya beli petani. Di satu sisi, petani untung krn produk yang mereka hasilkan dibeli dengan harga tinggi. Di sisi lain, mereka pun bisa membeli kebutuhan-kebutuhan pokok dengan harga terjangkau," kata Kuntoro, Rabu (1/2/2019).

BACA JUGA:

BPS: Nilai Tukar Petani Desember 2018 Naik 0,04 Persen

Dia menjamin pemerintah akan melanjutkan berbagai kebijakan untuk membantu para petani lewat insentif. Salah satu kebijakan tersebut yaitu pemberian bantuan sarana produksi (saprodi) dan alat mesin pertanian (alsintan).

"Selain itu, kami juga terus mendorong petani untuk terlibat dalam program asuransi, pertanian," ujar Kuntoro.

Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya melaporkan NPT pada Desember 2018 naik sebesar 0,04 persen dibandingkan November 2018. Kenaikan NTP disebabkan Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) naik sebesar 0,54 persen, lebih besar dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) sebesar 0,50 persen,

NTP menunjukkan nilai tukar dari produk-produk pertanian terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga termasuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SzGN8s

No comments:

Post a Comment