
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan surat patungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam untuk membantu narapidana koruptor tidak berlaku. Bahkan, dia juga memastikan surat tersebut sudah dicabut.
Mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Demokrati Indonesia (PDI) Perjuangan ini meminta para pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Batam tidak perlu khawatir.
"Informasi yang kami terima dari irjen bahwa surat tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, demikian," kata Tjahjo kepada iNews.id melalui pesan singkat, Rabu (23/1/2019).
BACA JUGA: Mendagri: Saya Siap Beri Keterangan Kalau Diminta KPK Lagi
Tjahjo juga mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pemkot Batam. "Irjen yang koordinasi dengan Pemerintah Kota Batam," ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat permohonan bantuan dana untuk terpidana korupsi, Abdul Samad, di Kota Batam. Surat tersebut, Pemkot Batam melalui Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai, menyumbang Rp 50 ribu.
Surat yang ditandatangani pada 26 Desember 2018 itu, memuat tujuan sumbangan adalah untuk meringankan beban hukuman Abdul Samad yang tersandung kasus dugaan korupsi bantuan hibah Bansor Pemkot Batam Tahun Anggaran 2011.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan surat permohonan bantuan tersebut. Tujuannya untuk membantu keringanan denda yang dibebankan kepada terpidana korupsi itu.
"Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa sesama pegawai," ujar Sahir di Kantor Wali Kota Batam, Rabu pekan lalu (16/1/2019).
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Abdul Samad selaku mantan Kasubbag Bantuan Sosial, divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp626,3 juta. Jika tak dibayarkan, Samad yang seharusnya bebas pada 2018, akan menjalani hukuman tambahan selama lima tahun enam bulan penjara.
Editor : Djibril Muhammad
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RYcxan
No comments:
Post a Comment