Pages

Monday, January 7, 2019

Lantik Kepala BP Batam, Menko Darmin Jamin Tak Ada Aturan Dilanggar

JAKARTA, iNews.id - Penunjukan Wali Kota Batam sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ex-officio menimbulkan polemik di publik. Langkah ini dianggap melanggar Pasal 76 huruf H Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menekankan bahwa penunjukan Wali Kota sebagai ex-officio Kepala BP Batam tidak melanggar UU. Sebab, dalam pasal 76 UU Nomor 23 tahun 2014 tertulis Wali Kota dan Gubernur dilarang merangkap jabatan negara lainnya.

Sementara, Kepala BP Batam bukanlah jabatan negara yang terdaftar dalam UU acuan pasal tersebut. "Apa itu jabatan negara lainnya? Di mana itu ditemukan? Di UU ASN, Aparatur Sipil Negara, ada list di sana jabatan negara, tidak ada kepala BP Batam," ujar Darmin di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu menjelaskan, dengan dilantiknya Kepala BP Batam oleh Dewan Kawasan, maka hal tersebut semakin mempertegas bahwa Kepala BP Batam bukanlah jabatan resmi negara.

"Jadi tidak ada yang bertentangan," kata Darmin.

Sementara terkait UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembagian kewenangan antara Wali Kota dengan Otorita Batam, sudah tidak lagi relevan. Pasalnya, BP Batam bukanlah lanjutan dari Otorita Batam.

"Tahun 1999 sampai 2007, itu relevan. Dibuat PP yang membagi kewenangan. Setelah itu tidak relevan, enggak ada lagi otorita Batam," ujar Darmin.

Hari ini, Menko Darmin resmi melantik Edy Putra Irawady untuk menjabat sebagai Kepala BP Batam selama masa transisi. Edy memiliki tugas untuk menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio, menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan ex officio, dan melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan (policy).

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) sebelumnya menyarankan kepada pemerintah membatalkan rencana pengalihan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke pemerintah kota (Pemkot) Batam. Pasalnya, hal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pelaku usaha yang memanfaatkan Batam sebagai wilayah Free Trade Zone (FTZ).

Direktur Indef Enny Sri Hartati memaparkan, pemberlakuan tersebut akan membuat investor bertanya-tanya tentang status Batam sebagai area FTZ. Selain itu, pengalihan kewenangan ini bisa melanggar undang-undang (UU) lantaran pemerintah daerah (pemda) tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan.

"Di dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Kedua kalau ini dilakukan pemerintah daerah maka pasti investor akan bertanya-tanya. Bagaimana kelanjutan dengan berbagai skema FTZ yang ditawarkan oleh pemerintah kepada mereka. Sehingga kalau muncul persoalan seperti sekarang yang paling pertama kita pikirkan yakni respons dari para pengusaha atau respons para investor," kata Enny dalam keterangannya, Jumat (22/12/2018).

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2FckZvT

No comments:

Post a Comment