Pages

Sunday, January 20, 2019

Kasus Pekerja Tewas di Mesin Penggiling, Polisi Usut Izin Usaha Lapak

BEKASI, iNews.id - Polisi tengah menyelidiki perizinan usaha lapak pengolahan sampah botol plastik. Penyelidikan menyusul peristiwa tewasnya salah satu pekerja di mesin penggilingan botol plastik pada Kamis (17/1/2019).

Kapolsek Bantargebang, AKP Siswo mengatakan, pemilik usaha bisa terancam jadi tersangka jika terbukti tidak memiliki izin usaha. Sampai saat ini, polisi sudah memeriksa tiga saksi.

"Jika terbukti tidak berizin, bisa saja status pemilik usaha akan naik menjadi tersangka," ujar Siswo di Bekasi, Minggu (20/1/2019).

Dia mengungkapkan, dari tiga saksi yang diperiksa salah satunya pemilik lapak. Menurutnya, pemilik lapak bisa dikenakan Pasal 359 KUHP jika terbukti tidak memiliki izin.

Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kelalaian dalam bekerja yang mengakibatkan orang meninggal dunia. "Ancaman penjaranya selama lima tahun," ucapnya

BACA JUGA: Polisi Selidiki Pekerja yang Tewas di Mesin Penggilingan Botol Plastik

Dia mengakui sampai saat ini belum ada saksi mata secara langsung melihat pemicu tewasnya pekerja bernama Sariman yang ditemukan tergiling mesin hingga menyisakan satu organ kaki yang masih utuh.

"Saat kejadian, warga hanya melihat korban sudah dalam kondisi masuk ke dalam mesin dengan tersisa pada bagian kaki," katanya.

Dugaan sementara penyelidikan, korban belum paham dengan standar operasional prosedur pengoperasian mesin giling. "Diduga korban mengantuk, sehingga terpeleset dan masuk ke dalam mesin pencacah," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2T4AKsC

No comments:

Post a Comment