Pages

Monday, January 7, 2019

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Aher Mengaku Belum Dapat Surat

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak dua kali mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan alias Aher mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jabar.

Politikus PKS ini mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan dari lembaga antirasuah tersebut. "Bagaimana mau datang ke KPK, enggak ada surat panggilannya kan. Itu persoalannya. Sampai hari ini belum menerima surat panggilan dari KPK," kata Aher saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Bandung, Senin (8/1/2019).

BACA JUGA:

Aher Dua Kali Absen, KPK Akan Layangkan Panggilan Ketiga

Dipanggil KPK soal Kasus Meikarta, Aher Kembali Tak Datang

Sebelumnya, KPK memanggil Aher untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan suap Meikarta pada Senin (7/1/2019). Namun, jadwal itu batal lantaran Ahmad Heryawan tidak hadir.

Aher mengatakan, siap menjadi saksi kasus suap proyek Meikarta. Namun, sebelum bersaksi, dia meminta terlebih dahulu surat pemanggilan resmi dari KPK. Artinya, ada surat resmi yang benar-benar diterima.

Pada pemanggilan pertama Desember 2018, Aher juga tidak datang. Dia beralasan pada pemanggilan pertama tidak hadir karena surat yang ditujukan salah alamat.

"Waktu (pemanggilan) yang pertama tidak datang karena salah alamat. Sejak saat itu saya belum menerima surat apapun," ujarnya.

Dia menilai, dengan tidak adanya surat pemanggilan resmi, maka tidak ada alasan bagi dirinya untuk datang ke KPK. Meski begitu, dia siap memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK selama sesuai prosedur.

"Saya dari awal siap menjelaskan. Tapi kalau datang ke KPK kemudian tidak ada surat panggilannya saya enggak tahu menghadap siapa di lantai berapa, jam berapa, urusannya apa. Kan enggak jelas kalau begitu," kata Aher.

Editor : Djibril Muhammad

Halaman : 1 2

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2TyO3le

No comments:

Post a Comment