Pages

Wednesday, January 2, 2019

Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin Rp55 Miliar

JAKARTA, iNews.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin kembali melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Dalam Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) itu, tercatat sebesar Rp55 miliar.

Bendahara Umum (Bendum) TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono mengatakan, total dana tersebut terbagi dalam dua tahapan. Pertama adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan ke KPU 23 September 2018.

"Yang sudah dilaporkan sebelumnya yaitu sebesar Rp11.901.000.000," katanya di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

BACA JUGA: TKN Jokowi-Ma'ruf Perkirakan Dana Saksi Pemilu 2019 Rp400 Miliar

Yang kedua, Wahyu menjelaskan adalah periode setelah LADK, yakni pada 23 September 2018 hingga 1 Januari 2018. Periode tersebut terangkum dalam Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang diserahkan ke KPU hari ini.

"Kegiatan periode 23 september sampai dengan tanggal 1 januari 2019 itu adalah sebesar 44.860.175.801," ujarnya.

"Jadi secara total (sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin) sebesar Rp55.987.176.801," katanya lagi.

Dia pun membeberkan perincian sumber dana sumbangan. Jokowi-Ma'ruf Amin menyumbangkan untuk dana kampanye sebesar Rp23 juta, sumbangan perorangan Rp 121 juta, sumbangan kelompok Rp37 miliar dan dari badan usaha Rp3 miliar.

Sumbangan kelompok, Wahyu menjelaskan, berasal dari persatuan olahraga. "Nama kelompok penyumbang persatuan olahraga TRG dan TBIG," ujarnya.

Dia menampikan TKN Jokowi-Ma'arif tidak transparan terkait laporan dana kampanye. Sebelum dipublikasikan ke masyarakat, dia mengaku, pihaknya terlebih dahulu harus memastikan data yang diperolehnya akurat.

"Karena itu tadi memastikan seluruh data-data yang kita sampaikan, akurat dan valid," kata Wahyu menegaskan.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2EZpVoF

No comments:

Post a Comment