Pages

Monday, January 14, 2019

Bupati Bekasi Neneng Kembalikan Uang Suap Meikarta Total Rp11 Miliar

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang diduga suap dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang diterimanya terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini Neneng Hasanah telah mengembalikan Rp11 miliar kepada KPK.

"KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka NHY (Neneng Hasamah Yasin) Bupati Bekasi sejumlah total sekitar Rp11 milyar sampai dengan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).

BACA JUGA:

Disebut Bupati Neneng Bantu Meikarta, Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo

Bupati Neneng:Tjahjo Kumolo Minta Tolong Saya Bantu Perizinan Meikarta

KPK Ungkap Anggota DPRD Bekasi Pelesiran ke Thailand Dibiayai Meikarta

Neneng pada 7 Novemver 2018 telah mengembalikan Rp3 miliar. Pada 23 Novemver 2018, dia mengembalikan Rp1,9 miliar dan pada 12 Desember 2018 mengembalikan Rp1,1 miliar.

Kemudian, pada 4 Januari 2019 Neneng kembali mengembalikan uang kepada KPK sebanyak Rp2 milar dan 90 ribu dolar Singapura. Pada hari ini dia mengembalikan Rp3 miliar.

Febri mengungkapkan, pengembalian uang yang dilakukan Neneng Hasanah akan menjadi berkas perkara. Atas sikap kooperatif tersebut KPK menghargainya.

Dia juga mengingat kepada sejumlah anggota DPRD Bekasi yang diduga menerima uang terkait Meikarta untuk mengembalikan ke KPK. Pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti adanya dugaan uang itu digunakan untuk plesiran ke Thailand sejumlah anggota DPRD Bekasi.

"Sikap koperatif akan lebih dihargai, karena KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut," ujar Febri.

Neneng Hasanah merupakan salah satu tersangka dari sembilan yang telah ditetapkan KPK. Selain Neneng, mereka adalah Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi. Mereka bersama Bupati Bekasi Neneng diduga sebagai penerima.

Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, diduga sebagai pemberi.

KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group. Pemberian tersebut guna memuluskan perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Atas perbuatannya Neneng Hasanah disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2TR52iN

No comments:

Post a Comment