
JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan biaya tambahan kepada pesertanya untuk pelayanan tertentu. Dengan demikian, tidak semua layanan BPJS Kesehatan bisa diklaim gratis.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya Layanan BPJS Kesehatan. Peraturan ini dibuat oleh Kemenkes untuk mengurangi tindak curang peserta.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam mengatakan, rencana ini cukup baik di saat keuangan BPJS mengalami defisit akibat menanggung biaya pelayanan kesehatan peserta. Namun, dia mengimbau agar BPJS melakukan kajian yang mendalam sebelum menerapkan aturan tersebut.
"BPJS perlu melakukan kajian secara mendalam pelayanan apa saja yang berpotensi disalahgunakan. Jangan sampai dikenakan juga kepada pelayanan kesehatan mendasar," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (20/1/2019).
Seperti diketahui, defisit BPJS Kesehatan sepanjang 2018 diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun. Angka ini meningkat tinggi dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp9,75 triliun.
Jika kebijakan ini diterapkan maka dapat mencegah terjadinya risiko moral akibat peserta mengambil pelayanan kesehatan yang tidak diperlukan. Perilaku ini berpotensi meningkatkan biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan sehingga diharapkan dapat menekan defisit keuangan BPJS.
"Urun biaya direncanakan dikenakan kepada peserta-peserta yang mendapatkan pelayanan-pelayanan tertentu yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan selera maupun perilaku peserta," ucapnya,
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan, rincian biaya tambahan yang dikenakan untuk rawat jalan adalah, untuk Rumah Sakit (RS) kelas A dan B Rp20.000 sedangkan kelas C dan D Rp10.000. Kemudian, untuk rawat inap sebesar 10 persen dari biaya CBG's (Tarif Layanan Kesehatan) atau maksimal Rp30 juta.
Sementara, untuk aturan selisih harga, dikenakan kepada peserta yang ingin menaikkan hak pelayanan BPJS Kesehatan. Namun, untuk aturan yang baru ini Kemenkes mengatur peserta layanan hanya diperbolehkan naik satu kelas.
Adapun biaya yang perlu dibayarkan oleh peserta rawat jalan yang semula memiliki hak poliklinik umum, apabila ingin menerima pelayanan poliklinik eksekutif akan dikenakan selisih biaya maksimal Rp400.000. Sementara untuk rawat inap yang ingin naik kelas, selain kelas 1 ke VIP, dikenakan biaya sesuai dengan CBGs yang tertulis di dalam peraturan Permenkes.
"Untuk kelas 1 ke VIP (yang tidak punya tarif ina-cbgs) maka ketentuannya adalah selisihnya tidak boleh lebih dari 75 persen dari tarif CBG's kelas 1," tutur Budi di kantornya, Jakarta (18/1/2019).
Editor : Ranto Rajagukguk
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2W5L1Ha
No comments:
Post a Comment