
JAKARTA, iNews.id – Usai dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyebar hoaks, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief balik melaporkan sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf ke Bareskrim Polri. Pelaporan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Andi Arief, Irwin Idrus mengatakan, laporan ini untuk sebagai respons atas sikap sejumlah orang yang sebelumnya melaporkan Andi. Laporan diregister dengan nomor laporan polisi LP/B/0033/1/2019 Bareskrim.
"Hari ini Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya, melaporkan balik kepada pihak pihak yang dianggap telah melanggar haknya," kata Irwin Idrus di Bareskrim Mabes Polri, Senin (7/1/2019).
Dia mengaku melaporkan lima orang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebarluasan distribusi bermuatan pencemaran nama baik di media elektronik.
BACA JUGA: Kediamannya Akan Digeruduk Andi Arief, Arya: Nanti Saya Kasih Kopi
Mereka yakni Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf Ade Irfan Pulungan, dan Juru Bicara TKN Arya Sinulingga, politikus Guntur Romli dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, untuk melengkapi laporan itu sejumlah barang bukti telah dibawa. Untuk Ali Mochtar Ngabalin, misalnya, dia membawa rekaman tayangan program di stasiun televisi swasta. Dalam rekaman itu Ngabalin menyebut Andi Arief menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan kegaduhan.
“Dilaporkan atas pelanggarn Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE (tentang) penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik” ujarnya.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2C50cam
No comments:
Post a Comment