
JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah telah memfasilitasi penyelenggara pemilu, yakni KPU, dan Bawaslu untuk mengantisipasi setiap kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Pemerintah dan pemerintah daerah siap memberikan bantuan dan fasilitas yang diperlukan mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Mulai dari segi anggaran, bantuan dan fasilitas. Selain itu juga dukungan sinergi TNI/Polri, BIN, kejaksaan dalam pengamanan dan penegakan hukumnya,” kata Tjahjo pada acara Laporan Akhir Tahun Kemendagri dan BNPP Tahun 2018 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Tjahjo mengingatkan, Pemilu Serentak 2019 merupakan forum konsolidasi demokrasi. Penyelengaraan pemilihan umum ini pun diharapkan berlangsung aman, lancar, damai, serta berintegritas.
”Indonesia ingin membangun pemerintahan yang efektif dan efisien serta demokratis jangan sampai tercederai dengan racun demokrasi,” ujar Tjahjo.
BACA JUGA: Negara Hadapi 4 Tantangan Ini, Tjahjo Minta Satpol PP Bertugas 24 Jam
Tjahjo menjelaskan, racun demokrasi yang dapat mencederai kualitas dari Pemilu 2019 yang pertama yakni politik uang. Menteri dari PDI Perjuangan ini meminta semua pihak menghindari politik uang bahkan Rp1 sekalipun. Dia meyakini KPK, kepolisian, dan kejaksaan akan mengawasi terkait politik uang ini.
Racun demokrasi kedua yakni kampanye yang mengandung ujaran kebencian, bersifat SARA dan fitnah. Tjahjo mengajak seluruh pihak mengusung kampanye yang mengedepankan hal substansial.
”Mari adu konsep, adu gagasan, adu program, baik capres dan cawapres, tim sukses, para calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Tampilkan kampanye yang sejuk supaya tingkat partisipasi politik masyarakat meningkat,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemendagri Bantu Terbitkan Dokumen Kependudukan Korban Tsunami
Sementara itu terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Tjahjo menyampaikan bahwa kuncinya bagi warga negara yang memiliki hak pilih, khususnya pemilih pemula yang pada 17 April 2019 menginjak 17 tahun harus merekam data pada Januari 2019. Dia berharap masyarakat proaktif dalam hal ini.
“Kami sudah sepakat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, seandainya pemilih pemula belum memiliki KTP-el, tetapi sudah melakukan perekaman bisa menggunakan surat keterangan (suket) sepanjang Suket itu bisa dibuktikan keasliannya,” ujar Tjahjo.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RgA6uA
No comments:
Post a Comment