Pages

Wednesday, December 19, 2018

Kuba Batalkan Pasal Pernikahan Sesama Jenis dari Konstitusi Baru

HAVANA, iNews.id - Kuba menghapus sebuah pasal dari rancangan konstitusi baru yang akan melegalkan pernikahan sesama jenis setelah mendapat penolakan besar-besaran.

Pasal yang dikenal sebagai Pasal 68 itu tadinya mengubah definisi pernikahan dari penyatuan antara pria dan perempuan menjadi penyatuan antara dua orang.

Perubahan itu digagas Mariela Castro, penyokong kuat komunitas LGBT Kuba sekaligus putri Raul Castro, mantan presiden Kuba dan ketua Partai Komunis yang berkuasa, yang memimpin komisi yang ditugaskan memperbaharui konstitusi Kuba.

Namun gereja-gereja evangelis memobilisasi rakyat biasa untuk secara keras menentang pasal itu pada berbagai pertemuan publik di pulau itu antara Agustus hingga November.

Sebagai hasilnya, Majelis Nasional mengumumkan akan membatalkan pasal 68 itu dari rancangan konstitusi dan membiarkan definisi pernikahan sebagaimana dinyatakan sebelumnya.

Majelis akan melakukan pemungutan suara pekan ini mengenai versi final rancangan konstitusi baru. Majelis menyebut akan melangsungkan referendum mengenai konstitusi itu pada Februari untuk mendapat persetujuan masyarakat.

Editor : Nathania Riris Michico

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EwKEyU

No comments:

Post a Comment