
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB), di Rutan Gedung Lama KPK di Kavling C1, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Remigo ditahan karena kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Selain Remigo, lembaga antirasuah juga menahan Pelaksana tugas Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE). David saat ini dititipkan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Hendriko di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK.
“Saudara David ditahan di Rutan Guntur, Remigo di Rutan KPK Kavling C1, dan Hendriko di Rutan Cabang KPK di K4,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Senin (19/11/2018).
Ketiga orang itu resmi mengenakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka. KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertama dimulai sejak hari ini.
BACA JUGA:
Suap Bupati Remigo Diduga Mengalir ke Istri, KPK: Masih Didalami
Kronologi OTT KPK, Bupati Remigo Diciduk Usai Terima Uang di Rumah
Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta itu diterima Remigo dalam tiga tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.
Remigo diduga menggunakan uang suap itu untuk kepentingan pribadi serta mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Kota Medan. KPK masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.
Remigo, David, dan Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2qVtjrv
No comments:
Post a Comment