
JAKARTA, iNews.id - Maskapai Lion Air menyebut, tidak masalah perusahaan melaporkan upah pegawainya tidak sesuai dengan penghasilan yang diterima (take home pay). Hal tersebut menyusul terungkapnya upah pilot Lion Air JT-610 yang jatuh hanya sebesar Rp3,7 juta per bulan, sehingga berpengaruh pada besaran klaim asuransi.
Presiden Direktur Lion Air, Edward Sirait mengatakan, perusahaan sengaja melapor upah pilot asing kepada BPJS Ketenagakerjaan (BJSTK) sesuai UMP DKI Jakarta 2018. Angka itu merupakan sesuatu yang disepakati sebelumnya dengan pilot asing, termasuk Capt. Bhavye Suneja.
"Kita kesepakatannya begitu dengan mereka, ini sebenarnya (pilot) yang lama," kata Edward, saat dihubungi, Jumat (2/11/2018).
BACA JUGA:
Bos Lion Air Sebut Gaji Pilotnya Ratusan Juta, Dibayar Pakai Dolar AS
BPJSTK Sebut Gaji Pilot Lion Air Hanya Rp3,7 Juta, Ini Kata Rekannya
Dia menjelaskan, penghasilan pilot asing, terutama yang lama dibayar dalam mata uang dolar AS. Sementara aturan baru menyebut, pekerja di Indonesia harus mendaftarkan upahnya ke BPJSTK, sehingga yang dilaporkan sebesar UMP.
"Kita daftarkan mereka ke BPJS. Kan mereka (pilot asing) bukan orang Indonesia, kita daftarkan dengan gaji Rp3,7 juta. Tapi penghasilan mereka sebagai orang asing 9.000-11.000 (dolar AS) per bulan," ucapnya.
Dia mengatakan, untuk gaji pilot lokal yang baru Lion Air dilaporkan ke BPJSTK sebesar Rp20 juta per bulan. Namun, kata dia, bukan berarti gaji pilot sebesar itu. Gaji pilot lokal saat ini berkisar antara Rp80-100 juta.
Edward menyebut, laporan upah yang lebih rendah itu dimaksudkan supaya iuran ke BPJSTK tidak terlalu besar.
"Kalau misalnya gajinya Rp200 juta berapa bayar iurannya? Yang kedua kan ada penghasilan variabel mereka," kata Edward. (Giri Hartomo)
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EYjp2a
No comments:
Post a Comment