Pages

Sunday, October 21, 2018

Uber Ajukan Banding atas Denda KPPU Singapura

SINGAPURA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Singapura telah menjatuhkan sanksi dengan mendenda Uber dan Grab atas pelanggaran monopoli usaha transportasi online. Total denda yang harus dibayarkan mencapai 9,56 juta dolar AS.

Menanggapi keputusan itu Uber Technologies Inc memutuskan untuk mengajukan banding atas kebijakan KPPU Singapura. "Tujuan kami bukan untuk menantang penyelesaian keputusan, yang sebenarnya hampir identik dengan komitmen yang ditawarkan Uber dan Grab secara sukarela kepada KPPU Singapura," kata Uber dalam pernyataan tertulisnya, Senin (22/10/2018), dikutip dari Reuters.

“Sebaliknya, kami bertujuan untuk mengklarifikasi bahwa kesimpulan bahwa transaksi kami dengan Grab mengarah pada pengurangan kompetisi yang substansial, dan bahwa Uber dengan sengaja melanggar hukum, tidak sesuai dan tidak benar,” Uber menambahkan.

Keputusan KPPU Singapura untuk memberi denda berangkat dari dampak aksi merger Uber dan Grab yang justru menekan terciptanya pasar persaingan usaha yang sehat. Pesaing serupa akan kesulitan head to head secara langsung dengan Grab karena infrastruktur sudah terbangun lewat aksi merger bersama Uber.

Adapun denda 9,56 juta dolar AS masing-masing dikenakan kepada Uber sebesar 4,82 juta dolar AS sementara Grab dijatuhi denda 4,8 juta dolar AS. Besaran denda tersebut dihitung berdasarkan turnover kedua perusahaan dan faktor lain termasuk sifat, durasi, dan level keseriusan pelanggaran, serta sikap kedua perusahaan saat diperiksa.

Uber menjual bisnisnya di Asia Tenggara ke Grab saingan regionalnya pada Maret dengan ditukar dengan 27,5 persen saham di perusahaan yang berbasis di Singapura ini.

Grab sebelumnya juga tidak terima dengan keputusan KPPU Singapura yang menyebut proses akuisisi unit bisnis Uber oleh Grab akan menciptakan monopoli.

Grab menyatakan, KPPU Singapura mengizinkan pemain lain dan pendatang baru untuk masuk dalam perjanjian eksklusif antara Grab dan pengemudi, penyewa pribadi, dan operator taksi tanpa izin.

“Grab yakin langkah standar ganda ini bertentangan dengan semangat memberikan pilihan untuk pengemudi,” kata Grab.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Cx0HMb

No comments:

Post a Comment