Pages

Sunday, October 28, 2018

Singapura Eksekusi Mati 6 Terpidana Narkoba

SINGAPURA, iNews.id - Singapura dikabarkan mengeksekusi enam terpidana pelanggaran narkoba pada Oktober ini, di tengah desakan LSM Amnesty International dan Pemerintah Malaysia yang sebelumnya berjanji menghapuskan hukuman mati.

Terpidana mati bernama Prabu N Pathmanathan (31), warga Malaysia yang dipenjara sejak 2014, dikabarkan digantung di Penjara Changi pada Jumat (26/10/2018) lalu.

Terpidana kedua, Irwan bin Ali, yang disebutkan sebagai warga Singapura, juga dieksekusi pada saat yang sama.

Menurut International Federation for Human Rights, terpidana mati lainnya, yaitu Selamat bin Paki, secara diam-diam juga telah dieksekusi.

Ketiga terpidana ini termasuk di antara enam terpidana yang dieksekusi sepanjang Oktober, semuanya karena pelanggaran narkoba.

Menurut pengacara Prabu, Surendran, penolakan pihak berwenang Singapura untuk mempertimbangkan permohonan grasi kliennya itu merupakan tindakan tidak sah.

Media setempat melaporkan, kantor Presiden Singapura Halimah Yacob mengirimkan surat kepada keluarga Prabu untuk menyampaikan penolakan atas permintaan grasi mereka.

Surendran mengatakan kliennya telah berubah setelah berada dalam penjara dan bahkan menjadi sangat spiritual.

"Dia masih ingin hidup. Dia ingin punya kesempatan lagi," kata Surendran, kepada ABC News, Senin (29/10/2018).

Menurutnya, Singapura sengaja memperpendek masa pemberitahuan eksekusi kepada para terpidana dan keluarga untuk mencegah keributan.

"Sehingga (pihak berwenang Singapura) dapat mengeksekusi mereka tanpa ribut-ribut," ujar Surendran.

"Sangat tidak adil serta merugikan bahwa narapidana dan keluarganya diberitahu waktu pelaksanaan eksekusi kurang dari sepekan," tambahnya.

Kasus itu memicu desakan penghapusan hukuman mati di negara pulau tersebut.

Rachel Chhoa-Howard, peneliti Amnesty International di Singapura, mengatakan hukuman mati yang diberlakukan di sana bertentangan dengan hukum internasional.

"Sudah saatnya Singapura menetapkan kembali moratorium hukuman mati," ujarnya.

Dia mendesak Singapura mencontoh Malaysia yang menangguhkan semua eksekusi serta berencana menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan.

"Hukuman yang kejam dan tak dapat diubah ini tidak memiliki tempat dalam masyarakat mana pun, karena lebih dari dua pertiga negara dunia mengakuinya," ujar Rachel.

Malaysia mengejutkan banyak pihak setelah pada 10 Oktober lalu mengumumkan menghapus hukuman mati.

Langkah tersebut diharapkan mulai berlaku pada akhir 2018.

Eksekusi mati di Malaysia kebanyakan dari para narapidana narkoba, selain narapidana lainnya seperti kasus pembunuhan, penculikan, hingga pengkhianatan terhadap negara.

Amnesty International dalam laporan Maret 2018 menyebut, sebanyak 799 orang narapidana narkoba dieksekusi, dan 416 di antaranya merupakan warga negara asing.

Editor : Nathania Riris Michico

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ss8gsU

No comments:

Post a Comment