
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerintahkan pemecatan direktur teknik Lion Air menyusul jatuhnya pesawat JT 610 di utara Karawang, Jawa Barat. Namun, belum diketahui siapa penggantinya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub membebastugaskan direktur teknik lion air dilakukan hari ini, Rabu (31/10/2018). Hal itu, kata dia, menyusul kecelakaan pesawat Lion Air jenis Boeing 737 MAX 8 yang membawa 189 penumpang, termasuk dua bayi dan satu anak-anak.
"Iya karena itu (kecelakaan pesawat)," kata Menhub di JIExpo, Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:
Pesawat JT 610 Jatuh, Menhub Pecat Direktur Teknik Lion Air
Kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 Terburuk Kedua dalam Sejarah RI
Menhub juga menegaskan bahwa Kemenhub memiliki wewenang untuk merombak direksi maskapai. Pasalnya, Kemenhub merupakan regulator aviasi. "Iya (punya wewenang)," ucap Menhub.
Wewenang Kemenhub memecat direksi maskapai diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 tahun 2017 yang merupakan produk deregulasi untuk merevisi Keputusan Menteri Nomor 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Dalam Permenhub tersebut pasal 103a ayat (1) dinyatakan Badan Usaha Angkutan Udara yang mengalami kecelakaan (accident dan/atau serious incident) bisa diaudit oleh tim yang dibentuk Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Dalam ayat (2), audit dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya kekurangan atau kesalahan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, maka Direktur Jenderal dapat memerintahkan Badan Usaha Angkutan Udara untuk melakukan perbaikan manajemen," dalam pasal 103 ayat (3).
Poin tersebut merupakan usulan langsung dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA), asosiasi maskapai penerbangan. Aturan itu memperkuat sanksi administratif sebelumnya yang hanya berupa pencabutan rute penerbangan.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PrExlx
No comments:
Post a Comment