
JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah untuk menghentikan kegiatan kampanye Pemilu 2019. Imbauan ini diberlakukan selama status tanggap darurat pascabencana gempa dan tsunami di Palu-Donggala.
“Tolong ditinggalkan dulu hal-hal yang berkaitan dengan peran KPUD di daerah maupun Panwas untuk pileg dan pilpres. Saya mengimbau kepada KPU untuk tanggap darurat ini, kampanye-kampanye sementara disetop dulu,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (1/10/2018).
Politikus PDIP itu mengimbau KPU dan Panwas di Sulteng untuk meninggalkan kegiatan yang berkaitan dengan perannya pada Pemilu 2019. Slaah satunya menghentikan kegiatan kampanye. Dia mengajak semua pihak fokus untuk membantu warga yang tertimpa musibah.
“Kita konsentrasi dulu untuk menyelesaikan tanggap darurat bencana ini karena apapun pileg-pilpres bisa ditunda sepanjang di daerah itu ada bencana. Baik di tingkat TPS maupun kecamatan, desa, kabupaten biar konsentrasi dulu ke arah tata kelola pemerintahan jalan,” tutur Tjahjo.
BACA JUGA: Gempa Palu-Donggala, Mendagri Buka Posko Bantuan Layanan Pemerintahan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengeluarkan peringatan khusus bagi peserta Pemilu 2019 terkait pemberian bantuan korban bencana alam. Bawaslu mengimbau pasangan capres-cawapres, caleg, maupun partai politik untuk tidak memasang logo, foto, nomor urut maupun ajakan memilih salah satu calon.
“Saya berharap kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan partai tidak menggunakan logo partai atau lambang partai, serta tidak ada statement untuk memilih salah satu calon,” kata Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Pemilu 2019 Pertaruhan Demokrasi, di Jakarta, Sabtu (29/9/2018).
Menurut Fritz, pemberian bantuan yang dibungkus foto, logo, nomor urut atau logo parpol merupakan kampanye yang dilarang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pejabat negara atau daerah yang melakukan itu bisa kena sanksi melanggar pasal 282 dan 283 Undang-Undang Pemilu.
“Menurut saya harus dilihat bahwa dalam proses bantuan itu diperbolehkan tapi setidaknya, tak ada jatidiri yang ditunjukkan,” ujar dia.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Or3sVC
No comments:
Post a Comment