
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar mencegah mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail bepergian ke luar negeri. Nur Mahmudi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. ”Tanggal 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).
Nur Mahmudi bersama mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok pada 20 Agustus 2018 oleh Unit Tipikor Polresta Depok.
BACA JUGA: Kerabat Sebut Ingatan Nur Mahmudi Terganggu karena Jatuh Main Voli
Dalam proses pembebasan lahan, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan Harry.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp10,7 miliar. Kerugian itu berasal dari total Rp17 miliar APBD Kota Depok 2015 yang digunakan untuk pengadaan lahan.
Argo menjelaskan, polisi terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Berkas kasus sebelumnya telah diserahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan lagi karena dinilai belum sempurna.
"Berkas masih P19 (belum lengkap) dan sedang diperbaiki oleh penyidik. Sebisa mungkin kita lakukan dengan cepat untuk kita kembalikan ke kejaksaan," kata Argo.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EBfEiR
No comments:
Post a Comment