
JAKARTA, iNews.id - Sistem integrasi transaksi tol pada ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang membuat tarif jauh dekat Rp15.000 resmi berlaku hari ini pukul 00:0o WIB.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat menyiapkan dan memastikan saldo di uang elektronik (e-money) mencukupi.
Kebijakan integrasi transaksi tol JORR ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 710/KPTS/M/2018.
BACA JUGA:
Kementerian PUPR: Integrasi Tarif Tol JORR Efektif 29 September
Tarif Jauh Dekat JORR Akan Diberlakukan Paling Lambat Akhir September
Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono sebelumnya menjelaskan, pengguna tol selama ini harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 km yang terdiri dari 4 ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda. Dengan integrasi ini, pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).
Integrasi transaksi JORR akan dilakukan terhadap Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.
Tarif tol integrasi JORR untuk golongan I yakni Rp15.000, golongan II dan III Rp22.500, sedangkan golongan IV dan V yakni Rp30.000. Sedangkan untuk Bintaro Viaduct – Pondok Aren, tarif tol untuk golongan I yakni Rp3.000, golongan II dan III Rp4.500, dan golongan IV dan V Rp6.000. (Dani Jumadil Akhir)
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2IobPMl
No comments:
Post a Comment